skip to main |
skip to sidebar
Melestarikan Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung
hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk
melestarikan lingkungan hidup.Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun
dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP)
Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan
pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur
sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan
reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta
melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan,
sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat
terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara
itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam
usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian
lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain
sebagai berikut: :
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping
itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap
individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya
lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.
0 komentar:
Posting Komentar