skip to main  |
      skip to sidebar
          
        
          
        
Melestarikan Lingkungan Hidup
   
Usaha-usaha
 pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. 
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan 
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara 
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah 
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung 
hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk 
melestarikan lingkungan hidup.Beberapa kebijakan yang telah 
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut 
ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan 
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri 
Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun 
dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) 
Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak 
Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup 
dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :
- Melakukan
 pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur 
sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan
 reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta 
melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, 
sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat 
terjaga.
- Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan
 pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan
 Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara
 itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam 
usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian 
lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain 
sebagai berikut: :
- Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, 
- Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping
 itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap 
individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya 
lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.
 
 
 
          
      
 
  
 
 
    
0 komentar:
Posting Komentar